Sabtu, 18 Mei 2024

BEM SI Ancam Turun Jika Jokowi Tak Hentikan Pemecatan 57 Pegawai KPK

- Jumat, 24 September 2021 | 13:07 WIB
Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) IPB University berunjuk rasa di kawasan Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap segala bentuk pelemahan KPK. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) IPB University berunjuk rasa di kawasan Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap segala bentuk pelemahan KPK. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengangkat 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memberikan waktu 3x24 jam bagi Jokowi untuk mengambil sikap, jika tidak, mengancam akan turun ke jalan.

"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian isi surat tertanggal 23 September tersebut, Jumat (24/9).

Surat itu pun telah dibenarkan oleh Koordinator Wilayah BEM Jabodetabek Banten (BSJB), Alfian. Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK dengan tegas.

Mereka mengecam, sikap diam Jokowi atas pemecatan 57 pegawai karena tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti malaadministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," tegsnya.

BEM SI memandang, ada sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak. Karena, KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

"Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini. Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?" sebagaimana surat tersebut.

"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," imbuhnya.

Pemecatan terhadap 57 pegawai KPK telah disampaikan secara resmi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sebanyak 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021.
Mereka yang akan dipecat atau diberhentikan dengan hormat
dari KPK antara lain Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Rasama Aritonang, Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah dan lain-lain.

"Kami tunduk pada Undang-Undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesaui keputusan saja," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Firli beralasan, asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional. Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional
dan sah.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021. Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," pungkas Firli.

Editor: Kuswandi

Tags

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Terkini

Letusan Gunung Ibu Memicu Badai Petir Vulkanik

Sabtu, 18 Mei 2024 | 19:36 WIB

Kemen PPPA Tolak Penghapusan Study Tour

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:37 WIB